Jumat 26 Jun 2015 13:22 WIB

OJK: Bank tak Keberatan dengan Penurunan Bunga KUR

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Satya Festiani
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani memberika sambutan dalam acara sosialisasi undang-undang no 40 tahun 2014 tentang perasuransian di Jakarta, Senin (19/1).(Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani memberika sambutan dalam acara sosialisasi undang-undang no 40 tahun 2014 tentang perasuransian di Jakarta, Senin (19/1).(Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani memastikan masyarakat yang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Juli 2015 akan mendapat bunga 12 persen. Pemerintah telah menjamin bunga KUR akan turun dari 21 persen menjadi 12 persen pada bulan depan.

Penurunan bunga ini dilakukan untuk menggerakkan perekonomian. Terutama bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar mendapat pembiayaan dengan bunga rendah.

"Karena ada subsidi, bunga KUR dipastikan turun jadi 12 persen," kata Firdaus di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (26/6).

Perbankan, kata Firdaus, tidak akan terbebani dengan adanya penurunan bunga. Sebab, bank penyalur mendapat subsidi bunga dari pemerintah melalui APBN. "Bank tidak akan keberatan," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement