Kamis 25 Jun 2015 22:19 WIB

Soal Keterlibatan Swasta, Pengamat: Jangan Ulang Kisah Pahit Blok Cepu

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Blok Cepu
Blok Cepu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah didesak segera mengeluarkan kebijakan untuk tidak melibatkan perusahaan swasta dalam bagian participating interest pemerintah daerah Kalimantan Timur pada Blok Mahakam. Ketentuan Participating Interest ini diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang mensyaratkan kontraktor minyak dan gas menawarkan saham partisipasi sebesar 10 persen kepada daerah.

Pekan lalu, Pemerintah telah memutuskan pembagian saham Blok Mahakam sebesar 70 persen untuk Pertamina dan BUMD. Sedangkan Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation, diberikan porsi 30 persen.

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Maryati Abdullah menjelaskan, kebijakan participating interest seharusnya ditujukan untuk mengoptimalisasi imbal hasil saham partisipasi bagi pembangunan daerah dan menghindari praktek perburuan rente yang justru merugikan daerah.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Merah Johansyah menjelaskan, keterlibatan swasta dalam pengelolaan participating interest bukanlah yang pertama di Indonesia, pengalaman Bojonegoro, untuk mengelola Blok Cepu, BUMD Bojonegoro menggandeng PT Surya Energi Raya sebagai investor dengan skema pembagian keuntungan 75 persen untuk Surya Energi Raya dan 25 persen untuk BUMD Bojonegoro.

Namun, sayangnya Surya Energi Raya sendiri meminjam modalnya ke pihak ketiga, yaitu China Sonangol International Holding Ltd. Hasilnya, dividen yang dihasilkan digunakan untuk membayar hutang terlebih dulu. Sementara pemerintah daerah baru menikmati keuntungan setelah hutang lunas dibayar.

“Pengalaman Bojonegoro, penting bagi Kalimantan Timur untuk mencermati keterlibatan swasta dalam pengelolaan saham partisipasi. Penggandengan pihak swasta hanya akan mengulang kisah pahit Bojonegoro dalam mengelola Blok Cepu,” tegas Merah.

Direktur Kelompok Kerja (Pokja) 30 di Samarinda, Carolus Tuah mengatakan, BUMD pengelola saham partisipasi harus menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan saham partisipasi dengan membuka rencana kelola saham partisipasi, rencana usaha, dan mempublikasikan laporan tahunan yang telah diaudit. Tuah menambahkan, pengelolaan Blok Mahakam harus konsisten dengan pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No 14/2008).

Menurut dia, keterbukaan informasi, akuntabilitas dan partisipasi perlu didorong terjadi di sepanjang rantai proses industri migas di Blok Mahakam.  

“Transparansi kontrak, produksi dan penjualan migas, proses pembayaran penerimaan negara, dana bagi hasil, maupun alokasi pembelanjaan pendapatan migas, merupakan informasi yang harus dibuka untuk kepentingan publik,” tegas Tuah. N saptoandika

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement