Kamis 25 Jun 2015 22:03 WIB

'Jangan Sampai Swasta Masuk ke Blok Mahakam'

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Lapangan Migas Blok Mahakam.
Foto: IST
Lapangan Migas Blok Mahakam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah didesak segera mengeluarkan kebijakan untuk tidak melibatkan perusahaan swasta dalam bagian participating interest pemerintah daerah Kalimantan Timur pada Blok Mahakam. Ketentuan Participating Interest ini diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang mensyaratkan kontraktor minyak dan gas menawarkan saham partisipasi sebesar 10 persen kepada daerah.

Pekan lalu, Pemerintah telah memutuskan pembagian saham Blok Mahakam sebesar 70 persen untuk Pertamina dan BUMD. Sedangkan Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation, diberikan porsi 30 persen.

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Maryati Abdullah menjelaskan, kebijakan participating interest seharusnya ditujukan untuk mengoptimalisasi imbal hasil saham partisipasi bagi pembangunan daerah dan menghindari praktek perburuan rente yang justru merugikan daerah.

Namun, menurut Maryati, masalah yang kerap terjadi pada participating interest adalah daerah tidak mampu mengambil keseluruhannya. Kecuali mereka menggandeng pihak swasta.

“Hal ini membuat tujuan adanya participating interest, yaitu untuk melibatkan, serta memberikan manfaat kepada pemerintah daerah, perusahaan daerah dan warga lokal menjadi tidak tercapai, dikarenakan skema kerja sama yang lebih menguntungkan pihak ketiga,” jelas Maryati, Kamis (25/6).

Karena itu, menurut Maryati, Pemda sebaiknya diberi fleksibilitas untuk mengambil bagian sesuai kemampuannya. “Selain itu, BUMD yang dapat mengambil participating interest adalah BUMD yang kepemilikan modalnya 100 persen dikuasai oleh Pemerintah Daerah (Pemda),” kata Maryati.

Sementara itu, Fabby Tumiwa dari Institute for Essential Services Reform (IESR) menambahkan, efektivitas daerah dalam mengambil bagianparticipating interest blok Mahakam sangat tergantung pada kemampuan pendanaan daerah. Fabby menuturkan, Pemerintah Pusat dan Pemda perlu merancang skema pembiayaan yang dapat membantu Pemda di Kalimantan Timur agar dapat mengambil porsi partisipasi yang maksimal sebesar 10 persen.

“Salah satu opsinya adalah dengan pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah melalui Pusat Investasi Pemerintah (saat ini sudah dimerger dengan PT Sarana Multi Infrastruktur) atau penerbitan surat utang (obligasi/bond) daerah,” tutur Fabby.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement