REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat perpajakan Universitas Indonesia (UI), Darussalam menilai amnesti pajak harus dibuat menarik. Menurutnya, pemerintah harus membuat ketentuan-ketentuan tertentu agar ada banyak orang yang tertarik mengikuti program tersebut.
“Pemerintah harus memasukan ketentuan-ketentuan terkait data dan informasi para wajib pajak,” kata Darussalam kepada ROL, Kamis (25/6). Ia menjelaskan, hal tersebut perlu dilakukan karena bisa mendukung berhasilnya kebijakan tersebut.
Darussalam berpendapat, pemerintah bisa menggunakan data dan informasi para wajib pajak untuk tidak dijadikan bukti pidana di luar pajak. Sehingga, kata dia, ketentuan tersebut bisa membuat para wajib pajak mengikuti program amnesti pajak.
Lebih lanjut ia menjelaskan, hal tersebut perlu dilakukan karena amnesti pajak pada dasarnya ditujukan secara umum. “Sasaranya ditujukan bagi wajib pajak dalam negeri yang mempunyai harta di luar negeri,” jelasnya.
Secara otomatis, kata dia, sasaran tersebut bagi wajib pajak yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh). Sehingga, menurut Darussalam para wajib pajak yang mempunyai aset di luar negeri tersebut tertarik.
Diketahui, Diretur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito membuat amnesti pajak dengan tawaran amnesti pajak spesial. Dalam program tersebut, akan diberikan pengampunan sanksi pidana khusus dan umum.