REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito sudah menyatakan keseriusannya mengenai rencana penerapan amnesti pajak atau penghapusan pajak. Ia juga sudah menyiapkan draf undang-undang untuk melengkapi rencana tersebut.
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menganggap rencana tersebut sebagai upaya ekstra karena merupakan bagian dari usaha pemerintah mendapatkan penerimaan dana perpajakan.
“Amnesti pajak ini merupakan usaha ekstra pemerintah,” kata kepada ROL, Kamis (25/6).
Pemerintah memiliki target penerimaan pajak 2015 yang besar, yakni Rp 1.294 triliun. “Nah itulah, jumlah yang sangat besar lalu makanya amnesti pajak ini dikatakan usaha ekstra untuk mendapatkan target tersebut,” jelasnya.
Program amnesti pajak inilah yang menurutnya merupakan salah satu upaya pengembalian arus modal yang diparkir di luar negeri atau repartriasi. Maka ia menjelaskan, upaya tersebut juga didukung melalui pemberian insentif dengan amnesti pajak.
Oleh karena itu, ia menilai amnesti pajak nantinya akan meningkatkan penerimaan dana dari sektor perpajakan. Mukhamad menjelaskan, rencana tersebut memang sedang dilakukan dan diusulkan oleh pemerintah.