Kamis 25 Jun 2015 13:53 WIB
Amnesti Pajak

Rencana Amnesti Spesial, DJP akan Koordinasi dengan Kepolisian

Rep: c32/ Red: Satya Festiani
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perpajakan (DJP), Sigit Priadi Pramudito telah menetapkan rencananya untuk menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty. Tak hanya sampai disitu, pihaknya pun telah merencanakan adanya special amnesty.

Special amnesty tidak hanya menghapuskan sanksi pidana perpajakan, namun ditawarkan juga penghapusan sanksi pidana umum dan khusus. Penghapusan sanksi tersebut tidak berlaku bagi pidana terorisme dan narkotika.

Namun untuk special amnesty menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama, penerapan tersebut diluar wewenang DJP.

“Untuk itu DJP perlu bahas dulu dengan penegak hukum, kepolisian, bareskrim, dan kejaksaan. Makanya tahapan kita sekarang untuk special amnesty ini masih menyusun masukan-masukan dari masyarakat,” kata Mekar kepada ROL, Rabu (24/6).

Lebih lanjut, jika masukan sudah lengkap maka baru dibahas dengan aparat penegak hukum untuk menentukan special amnesty bisa dilaksanakan atau tidak. Ia menambahkan, selain diluar kewenangan DJP, rencana tersebut juga diluar menteri keuangan.

Sebab, kata dia, jika berbicara mengenai special amnesty berarti bicara juga mengenai penghapusan pidana kasusnya diluar pidana pajak. “Seperti misal, jika penerapan tersebut terkait koruptor maka disini ada penghapusan sanksi pidana koruptor juga. Makanya ini bukan kewenangan penuh DJP dan kementerian keuangan saja,” jelasnya.

Untuk itu, ia menyatakan nantinya undang-undang untuk mengatur special amnesty tersebut akan disetujui semua pihak bukan DJP saja. Namun, Mekar menegaskan pihaknya tetap mengupayakan realiasi usulan kebijakan tersebut.

Diketahui, usulan special amnesty oleh DJP hingga kini juga menuai kontroversi dari berbagai pihak. Hal tersebut disebabkan karena tidak hanya menghapuskan sanksi bunga pajak saja tapi akan memunculkan penghapusan sanksi pidana bagi para koruptor jika orang yang memiliki aset di luar negeri merupakan koruptor.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement