REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan tengah menyiapkan regulasi yang akan mengatur kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA). Ada kategori dan batasan harga properti tertentu yang boleh dimiliki WNA.
"Regulasi sedang kita siapkan. Nanti kita atur bahwa warga asing hanya bisa membeli apartemen mewah," kata Bambang di kantornya, Rabu (25/6).
Bambang mengatakan, apartemen yang dikategorikan sebagai apartemen mewah adalah yang harganya berada di atas Rp 5 miliar. Selain apartemen mewah, warga asing tidak boleh memiliki properti lainnya misalnya rumah tapak.
Mantan Wakil Menteri Keuangan itu menambahkan, warga asing yang hendak membeli apartemen mewah secara otomatis akan dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). "Otomatis kena PPnBM. Kita aja kena, apalagi orang asing," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pembelian apartemen mewah akan dikenakan PPnBM dengan tarif 20 persen.
Hal itu seperti tertuang dalam pasal I dimana PPnBM dengan tarif 20 persen dikenakan untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya.