Rabu 24 Jun 2015 15:03 WIB

Ini Alasan Pemerintah Perluas Cakupan Draf UU Amnesti Pajak

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menegaskan rencana penerapan pengampunan pajak atau tax amnesty akan terus berjalan meski menuai kontroversi. Bahkan, draf undang-undang tax amnesty sudah rampung.

"Sudah jadi semua. Draf undang-undang maupun naskah akademiknya," kata Sigit di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (24/6).

Draf undang-undang dan naskah akademik itu akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat. Menurutnya, Presiden yang akan membahas langsung program ini dengan aparat penegak hukum.

Nantinya, program ini bukan hanya mengampuni sanksi pidana pajak. Tapi juga sanksi pidana umum dan khusus.

Sigit menjelaskan tax amnesty tidak akan laku kalau hanya sebatas mengampuni sanksi pidana pajak. Apalagi tujuan diadakannya kebijakan ini adalah untuk menarik ribuan triliun aset atau uang orang-orang Indonesia yang diparkir di Singapura.

"Kalau kita diam-diam saja. Yang untung kan Singapura. Kalau uang itu balik ke Indonesia, ini akan memutar perekonomian. Penerimaan negara pun bertambah," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement