Jumat 19 Jun 2015 21:21 WIB

Aturan LTV Dirilis Pekan Depan

Rep: c87/ Red: Maman Sudiaman
Agus Martowardoyo
Foto: istimewa
Agus Martowardoyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Bank Indonesai akan merilis revisi aturan rasio nilai kredit atau loan to value (LTV) bagi kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) pekan depan.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, aturan baru LTV seharusnya sudah bisa dijalankan pekan depan. Saat ini, proses ketentuan LTV sudah selesai di BI dan sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Dia berharap, aturan LTV sudah bisa diterbitkan pekan depan. Sebab, proses di Kemenkumham biasanya lebih cepat.

"LTV itu harusnya awal minggu depan sudah bisa berjalan dan awal pekan depan itu kalau seandainya LTV bisa diberikan untuk properti kendaraan," jelas Agus kepada wartawan di kantor pusat Bank Indonesia Jakarta, Jumat (19/6).

Namun, Agus belum bisa menyampaikan secara tepat berapa peningkatan kredit KPR maupun KKB dari aturan baru LTV. Sebab, yang utama bukan LTV-nya melainkan seberapa banyak permintaan dari masyarakat. Penjualan sepeda motor juga mengalami penurunan tajam sampai 35-36 persen.

Bank Indonesia juga melihat di semester II-2015 pencairan anggaran di pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa berjalan dengan baik. Kemudian jika investasi dan pembangunan infrastruktur berjalan, akan ada permintaan (demand) di sektor itu. Selain itu, percepatan pencairan dana desa di pemerintah daerah akan menambah demand penyaluran kredit.

Masing-masing LTV akan dinaikkan 10 persen. AturanLTV untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) rumah pertama tipe 70 meter persegi akan dinaikkan dari 70 persen menjadi 80 persen. Sedangkan untuk pembelian rumah kedua dan ketiga juga naik masing-masing dari 60 persen menjadi 70 persen dan dari 50 persen menjadi 60 persen.

Sementara, untuk rumah tipe 22-70 meter persegi tidak ada aturan perubahan LTV, dimana tetap 80 persen untuk rumah pertama. Sedangkan untuk rumah kedua dan ketiga masing-masing 70 persen dan 80 persen.

Nantinya perbankan bisa menikmati aturan baru LTV jika memenuhi tingkat kredit macet (non performing loan/NPL) tidak lebih dari 5 persen. Bank yang memiliki NPL lebih dari 5 persen tidak akan bisa menikmati aturan kelonggaran LTV.

 

Kebijakan makroprudensial tersebut diharapkan bisa meningkatkan pertumbuhan kredit. Aturan LTV berlaku untuk kredit properti dan kendaraan, baik konvensional maupun syariah. Selain itu, kebijakan makroprudensial melalui kerjasama antara pemerintah, OJK dan BI dengan menurunkan bunga untuk kredit usaha rakyat (KUR). Ketiga, kebijakan makroprudensial dengan memberikan insentif disinsentif dalam bentuk GWM-LDR. Yakni perluasan definisi loan to deposite ratio (LDR) menjadi loan to funding ratio (LFR). Bagi bank yang bisa menyalurkan pinjaman UMKM juga akan memperoleh manfaat dari giro wajib minimum.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement