Kamis 18 Jun 2015 23:09 WIB

Pemerintah Diminta Evaluasi Target Pertumbuhan Ekonomi

Rep: C88/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Komite IV DPD, Cholid Mahmud
Ketua Komite IV DPD, Cholid Mahmud

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPD RI meminta Menteri Keuangan merevisi target pertumbuhan ekonomi 2016. Sampai triwulan kedua ini, pertumbuhan ekonomi hanya sekitar 4,7 persen dari target 5 -5,4 persen target per tahun.

Apalagi, pemerintah menyanangkan target pertumbuhan 5,8 - 6,2 persen.  Hal ini dinilai akan sulit dicapai. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang tak kunjung membaik, harga minyak dunia, dan perekonomian global yang kurang stabil menjadi penyebabnya.

Hal ini dibahas Komite IV dalam Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Cholid Mahmud dengan Menteri Keuangan dan jajarannya. Rapat membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2016 yang dicanangkan oleh pemerintah, Ruang Rapat Komite IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta(17/6).

Kementerian keuangan diharapkan segera menerapkan e-budgeting dalam penyelenggaran dana alokasi (DAU) dan dana alokasi Khusus (DAK) yang disalurkan ke daerah. Serta dapat meningkatkan 50 persen kepatuhan pajak WP pribadi dan WP Badan hingga efisiensi alokasi subsidi pemerintah.

"Subsidi pupuk yang tidak tepat sasaran dan dinikmati pedagang bukan petani juga subsidi TDL, BBM, dan raskin harus segera di evaluasi oleh pemerintah", tegas Cholid Mahmud.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuturkan pada asumsi makro ini, ia mengajukan pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,8 persen sampai 6,2 persen. Ia menyadari kemungkinan terjadinya perdebatan karena melihat perlambatan di triwulan I tahun 2015. "Tentu nantinya bisa didiskusikan lebih lanjut bahwa yang namanya estimasi bersifat dinamis", jelasnya.

DPD juga mempertanyakan langkah konkrit pemerintah dalam menghadapi fluktuasi ekonomi global. Pihaknya meminta pemerintah jangan hanya pasif mengharapkan ekonomi dunia akan membaik. DPD sekaligus memberikan masukan kepada kementerian keuangan, salah satunya dana desa dengan memaksimalkan penyerapan anggaran dari pusat ke daerah.

Dana tersebut sudah ditransfer Rp 7,4 triliun ke 389 daerah oleh Kementrian Keuangan. Kemenkeu perlu berkordinasi dengan Kemendagri dan Kementrian Desa dalam pelatihan teknis, pengaturan penggunaan dana desa dan pendampingan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement