REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah berencana membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen bagi rumah seharga Rp 300 juta atau kurang. Saat ini, rumah yang bebas PPN adalah rumah yang harganya di bawah Rp 140 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, peningkatan batas atas harga rumah bebas PPN itu dilakukan mengingat terus meningkatnya harga properti. Saat ini, sudah hampir jarang ada rumah yang harganya di bawah Rp 140 juta.
"Harga rumah sekarang kan normalnya sekitar Rp 300 juta," kata Mekar melalui sambungan telepon, Kamis (18/6).
Mekar menambahkan, alasan lain dinaikkannya batas harga rumah bebas PPN adalah untuk meningkatkan industri properti. Tujuannya, supaya ada lebih banyak pengembang yang mau membangun unit-unit kelompok perumahan dengan harga tersebut.
"Kalau PPN ditiadakan untuk kelompok rumah Rp 300 juta, mereka (pengembang) akan berminat untuk masuk di pasar perumahan dengan harga tersebut," ujarnya.