Selasa 16 Jun 2015 20:50 WIB

Mendag: Perpres Harga Pangan untuk Tekan Spekulan

Rep: C85/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel saat menjadi pembicara dalam acara diskusi Pangan Kita di Jakarta, Senin (8/6).  (Republika/Agung Supriyanto)
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel saat menjadi pembicara dalam acara diskusi Pangan Kita di Jakarta, Senin (8/6). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Saya dengar sudah ditandatangani Presiden. Sudah di Menkumham untuk dapat berita negara. Mulai berlakunya sekarang sudah. Mekanisme sedang disiapkan. Sekarang kan harga sudah mulai stabil. Tujuan jangan sampai spekulan memanfaatkan ini dan naikan harga semaunya," jelasnya, Selasa (16/6).

Rachmat menegaskan akan ada sanksi bagi yang melanggar Perpres ini. Dengan beleid tersebut, pemerintah melakukan pengawasan distribusi dari produsen sampai tangan konsumen atas 14 jenis barang kebutuhan pokok.

Adapun barang kebutuhan pokok yang diawasi  meliputi barang kebutuhan pokok hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku, tempe, cabai, dan bawang merah), barang kebutuhan pokok hasil industri (gula, minyak goreng, dan tepung terigu), serta barang kebutuhan pokok hasil peternakan/perikanan (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung, tongkol/tuna/cakalang).

Dalam Prespres tersebut Kementerian Perdagangan berwenang untuk menetapkan kebijakan harga, mengelola pasokan dan logistik, serta mengelola ekspor-impor. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berwenang mengendalikan ketersediaan pasokan dan kestabilan harga.

Stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dilakukan melalui penetapan harga khusus saat hari besar keagamaan, dan atau saat terjadi gejolak harga. Selain itu juga dilakukan melalui penetapan harga eceran tertinggi dalam rangka operasi pasar atau seluruh barang kebutuhan pokok.

Sementara itu, pemerintah melalui Perpres ini juga mengatur penyimpanan barang oleh pengusaha, alias spekulan. Pengusaha boleh menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting maksimal sebanyak tiga bulan persediaan barang berjalan.

Namun aturan penyimpanan ini tidak berlaku untuk barang yang merupakan bahan baku dan bahan penolong untuk proses produksi atau untuk didistribusikan.

Rachmat mengatakan, pemerintah mengeluarkan beleid tersebut sebab kebutuhan pokok merupakan bahan yang sangat strategis dan sensitif. Agar tidak menjadi permainan spekulan, maka pemerintah perlu mengendalikan dan mengawasi distribusi dari produsen sampai ke tangan konsumen.

Seperti Malaysia, pemerintahnya juga mengendalikan kebutuhan bahan pokok. Apalagi ketika musim puasa, lebaran, dan natalan. Untuk mengatasi spekulan bukan hanya di situ saja (penetapan harga), tapi mengawasi (distribusi) dari produksi sampai ke pasar," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement