Jumat 12 Jun 2015 18:35 WIB

Ekonomi Melemah, Iuran Pensiun Diminta Bertahap

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Djibril Muhammad
Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS mulai dibayar 5 Juli 2010, ilustrasi
Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS mulai dibayar 5 Juli 2010, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus menyarankan iuran pensiun tenaga kerja sebaiknya dilakukan secara bertahap. Jangan langsung ditetapkan delapan persen seperti yang diinginkan BPJS Ketenagakerjaan.

Heri mengatakan dunia industri sedang mengalami fase yang berat lantaran melemahnya perekonomian Indonesia. Para pengusaha dihadapkan dengan pelemahan nilai tukar, kenaikan harga energi seperti bahan bakar minyak, gas, listrik serta upah buruh yang semakin tinggi. 

Ia khawatir jika beban para pengusaha semakin berat malah memicu aksi pemutusan hubungan kerja (PHK). "Lebih baik disesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini," kata Heri kepada Republika, Jumat (12/6).

Meski begitu, Heri mengatakan pemerintah memang sudah seharusnya membuat peraturan agar pekerja bisa mendapat manfaat uang pensiun yang lebih besar. Iuran pensiun bisa ditingkatkan apabila ekonomi Indonesia mulai stabil misalnya industri memiliki pertumbuhan yang baik.

"Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan. Semoga pemerintah dan pengusaha bisa menemukan opsi terbaik," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement