REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Demi menjaga mata uang rupiah Bank Indonesia (BI) terus melakukan intervensi pasar. Tak hanya menjual dolar tapi juga membeli Surat Berharga Negara (SBN).
BI pun mewajibkan penggunaan rupiah di wilayah Indonesia baik dalam transaksi tunai maupun nontunai. Kebijakan itu mulai diberlakukan pada 1 Juni lalu.
Pelaksana Tugas Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Eko Yulianto, mengatakan, BI telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengawasi kepatuhan masyarakat terhadap aturan. "Pelanggar kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi tunai dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur undang-undang tentang mata uang, yaitu kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta," jelasnya di Kantor BI, Rabu, (10/6).
Bagi pelanggar kewajiban penggunaan rupiah dalam transaksi nontunai, BI akan memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis serta denda satu persen dari nilai transaksi atau maksimal Rp 1 miliar. Tak hanya itu, pelanggar tersebut pun dilarang ikut dalam lalu lintas pembayaran.
Eko menyebutkan, sanksi berupa denda dikenakan dalam mata uang rupiah dan dihitung dengan kurs tengah BI. Sanksi juga bakal dilakukan lewat pendebetan rekening di BI.
Bank serta penyelenggara dana harus memberitahukan kewajiban pemakaian rupiah kepada setiap nasabah yang akan bertransaksi dengan valuta asing. Bila nasabah tetap bertransaksi dengan mata uang asing, bank harus meminta nasabah mengisi tujuan transaksi di formulir atau slip transaksi.