REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian Harjanto mengatakan, standardisasi telah menjadi bagian integral dalam kegiatan perdagangan internasional. Kesiapan dalam bidang standardisasi akan memperlancar transaksi perdagangan dan meningkatkan perkembangan produk lokal ke pasar domestik maupun global.
"Standardisasi juga berperan sebagai acuan dalam pemantapan struktur industri sesuai dengan kebutuhan pasar serta perlindungan konsumen dari serbuan produk impor yang berkualitas rendah," ujar Harjanto di Jakarta, Selasa (9/6).
Menurut Harjanto, pemberlakuan SNI wajib untuk produk pakaian bayi dan mainan anak menjadi salah satu kunci penting dalam mendorong peningkatan kualitas produk nasional untuk dapat bersaing dipasar domestik maupun global. Sejak 2014 jumlah permohonan yang diajukan oleh industri dalam negeri untuk mendapatkan SNI produk pakaian bayi mencapai 138 permohonan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 114 permohonan telah memperoleh sertifikasi.
Sementara, industri mainan anak yang mengajukan permohonan SNI mencapai 285 permohonan dan 240 diantaranya telah memperoleh sertifikasi. Menurut Harjanto, Kementerian Perindustrian telah memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk produk pakaian bayi melalui Paraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/2/2014 dan produk mainan anak melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013. Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas produk pakaian bayi dan mainan anak yang beredar di Indonesia.