Senin 08 Jun 2015 15:36 WIB

Pengamat: Tax Amnesty Harus Sentuh Sektor Properti

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
PEMBAYARAN PAJAK MASSAL. Peserta pembayaran massal (PBB) menyelesaikan proses administrasi di Pendopo Balaikota, Timoho, Yogyakarta, Selasa (26/5). (Republika/Nico Kurnia Jati)
Foto: Republika/Nico Kurnia Jati
PEMBAYARAN PAJAK MASSAL. Peserta pembayaran massal (PBB) menyelesaikan proses administrasi di Pendopo Balaikota, Timoho, Yogyakarta, Selasa (26/5). (Republika/Nico Kurnia Jati)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengamat Ekonomi, Dradjat Wibowo menilai kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang akan diterapkan pemerintah juga harus menyentuh sektor properti. Menurutnya, sebagian besar uang yang dipakai konsumen untuk investasi properti di Indonesia sebagian besar belum benar PPh-nya.

"Kalo desain tax amnesty tidak menyentuh dana yang diinvestasikan di property dengan cara yang benar, potensi di sektor ini bakal hilang," kata Dradjat pada Republika, Senin (8/6).

Dradjat menambahkan, dengan tarif PPh yang tergolong tinggi, wajib pajak bisa menganggap bakal jadi bumerang kalau ikut pengampunan pajak. Jadi, kebijakan pengampunan pajak harus didesain juga untuk menyentuh soal properti.

Selain itu, menurut Dradjat, kelemahan dari pengampunan pajak adalah sisi keadilan. Ini juga harus menjadi dasar dari penyusunan desain tax amnesty. Artinya, berhasil tidaknya tax amnesty menambah pemasukan APBN sangat tergantung dari desain yang akan dibuat pemerintah.

Menurut Dradjat, pemerintah belum memiliki desain tax amnesty yang sudah pasti. "Jadi, pemerintah masih tahap lempar-lempar wacana," imbuh Dradjat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement