REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan sebenarnya saat ini belum diperlukan aturan harga acuan sembilan bahan pokok (Sembako).
Menurutnya, terdapat hal lain yang diperlukan untuk menjaga kestabilan harga dan persediaan barang. Salah satu kebijakan yang sebenarnya diperlukan adalah terkait Badan Urusan Logisitk (Bulog).
"Fungsi Bulog harus ditingkatkan," katanya di Jakarta pada Sabtu (6/6).
Peningkatan yang dimaksud adalah, seharusnya Bulog tidak hanya mengurus kebutuhan beras, namun juga mengurus ketersidaan barang kebutuhan lain yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Aturan mengenai harga acuan sembako adalah aturan yang diinisiasi oleh Kementrian Perdagangan (Kemendag). Saat ini Kemendag sedang mengajukan draf peraturan Presiden (perpres) terkait kebijakan tersebut.
Dengan adanya aturan itu, maka Kemendag dapat menetapkan harga acuan barang sehingga harga di pasar tetap stabil, terutama menjelang bulan Ramandhan.
Menurutnya, jika kebijakan itu diterapkan maka harus ditentukan bentuk intervensi harga serta pihak mana yang akan melakukan intervensi.