Jumat 05 Jun 2015 14:49 WIB

Ditjen Pajak Belum Dapat Restu Ampuni Koruptor

Rep: satria kartika yudha/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah petugas pajak melayani  pengisian dan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak.
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Sejumlah petugas pajak melayani pengisian dan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengakui para penegak hukum belum memberikan restu untuk memberlakukan pengampunan pajak kepada para koruptor.

Mekar mengatakan DJP belum lama ini sudah mengundang para penegak hukum dalam forum diskusi membahas wacana penerapan program pengampunan pajak yang didalamnya akan memberikan penghapusan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana seperti koruptor.

"Mereka (penegak hukum) sepakat tidak bisa, karena melanggar ketentuan," kata Mekar di Jakarta, Jumat (5/6).

Meski begitu, tambah dia, muncul juga pemikiran bahwa program ini bisa saja dijalankan asal ada kesepakatan nasional.

Dari sisi perpajakan, program ini tentu akan sangat menarik kalau bisa dilaksanakan. Sebab, kalau program pengampunan pajak hanya untuk penghapusan sanksi pajak tidak akan laku.

"Makanya kami coba lempar wacana untuk memasukkan penghapusan sanksi pidana. Tidak akan efektif tanpa itu," kata Mekar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement