Selasa 02 Jun 2015 20:32 WIB

Ini Alasan PLN Kembali Naikan Tarif Listrik

Rep: C84/ Red: Winda Destiana Putri
Jaringan listrik PLN
Foto: Bhakti Pundhowo/Antara
Jaringan listrik PLN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT PLN (Persero) kembali menaikan tarif tenaga listrik (TTL) bagi pelanggan komersial atau non subisi per Juni 2015 ini.

Pengenaan tarif baru ini menyasar kepada sepuluh golongan pelanggan yang telah dikenakan sistem tarif penyesuaian (adjustment).

Pelaksana Harian Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN Ida Wardani mengatakan hal ini terjadi seperti bulan-bulan sebelumnya dimana ia katakan, tarif penyesuaian ini setiap bulannya akan mengalami perubahan tergantung pada tiga komponen utama yang memengaruhinya.

"Ada tiga hal yang pengaruhi kenaikan tarif listrik yaitu harga bahan bakar, inflasi, dan kurs mata uang. Perkaliannya dari situ, kalau itu bergerak maka akan pengaruhi naik turunnya tarif," ujarnya kepada Republika, Selasa (2/6).

Dikatakan lebih lanjut olehnya, "Kalau tidak salah, yang tidak naek R-1, R-2 sampai 2200, R-2 itu kan selain yang 2200 VA ada yang 3500 VA, nah itu (yang 3500 VA) naik semua termasuk industri dan bisnis."

Mengutip dari laman resmi PLN pada Selasa (2/6), inilah 10 daftar golongan tarif yang mengalami kenaikan :

1. Golongan  R-2 dengan daya 3.500 voltampere (VA) sampai  5.500 VA, tarif listriknya Rp 1.524,24 per kilowatthour (kWh)  naik dari tarif Mei Rp 1.514,81 per kWh.

2. Golongan R-3 dengan daya 6.600 VA ke atas, VA,tarif listriknya  Rp 1.524,24 per kWh  naik dari tarif Mei Rp 1.514,81 per kWh.

3. Golongan B-2 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilo voltampere (kVA), tarif listriknya  Rp 1.524,24 per kWh  naik dari tarif Mei Rp 1.514,81 per kWh.

4. Golongan B-3 dengan daya di atas 200 kVA, tarif listriknya Rp. 1.115,60 per kWh, naik dari tarif Mei Rp 1108,70 per kWh.

5. Golongan I-3 dengan daya di atas 200 kVA, tarif listriknya Rp. 1.115,60 per kWh,  naik dari tarif Mei Rp 1108,70 per kWh.

6. Golongan I-4 dengan daya 30.000 kVA ke atas, tarif listriknya Rp 1.070,42 per kWh, naik dari tarif Mei Rp 1.063,80 per kWh.

7. Golongan P-I dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA, tarif listrikntya Rp 1.524,24 per kWh, naik dari tarif Mei Rp 1.514,81 per kWh.

8. Golongan P-2 dengan daya di atas 200 kVA, tarif listriknya Rp 1.115,60 per kWh, naik dari tarif Mei Rp 1.108,70 per kWh.

9. Golongan P-3 tarif listriknya  Rp 1.524,24 per kWh, naik dari tarif Mei Rp 1.514,81

10. Golongan L/TR, TM, TT, tarif listriknya Rp 1.661,01 per kWh, naik dari tarif listrik Mei Rp Rp 1650,73 per kWh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement