Rabu 27 May 2015 19:56 WIB

Indonesia Rawan Peredaran Rokok Ilegal

Puntung Rokok
Puntung Rokok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA   --  Peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai, semakin marak di Indonesia. Pada bulan Januari sampai dengan Mei 2015, pemerintah telah menyita jutaan batang rokok ilegal dari beberapa wilayah Indonesia seperti Jawa Timur dan Sulawesi.

Disinyalir, jutaan batang yang telah disita merupakan sebagian kecil dari rokok ilegal yang beredar di Indonesia. Praktik perdagangan rokok illegal juga marak terjadi di Batam, produk rokok yang dijual di sana tidak dikenakan cukai atau diwajibkan menempelkan pita cukai karena merupakan Kawasan Bebas Pajak.

Hal ini menyebabkan harga rokok di Batam jauh lebih murah dibandingkan dengan wilayah Indonesia lainnya dan memicu banyaknya tindakan penyelundupan di luar kawasan. Meningkatnya jumlah rokok ilegal selama beberapa tahun terakhir tentunya merugikan semua pihak, khususnya produsen rokok legal dan pemerintah dalam hal penerimaan cukai.

"Peredaran rokok ilegal merupakan salah satu penyebab utama menurunnya kinerja industri rokok nasional. Pangsa pasar industri rokok legal tergerus oleh produk ilegal yang dijual dengan harga yang jauh lebih murah karena tidak perlu membeli pita cukai atau menggunakan tarif cukai yang lebih rendah daripada semestinya," kata Ketua Gaprindo Muhaimin Moefti di Jakarta, Rabu (27/5).

Dikatakan Muhaimin, sekitar 97 persen penerimaan cukai negara disumbang oleh produk tembakau yang legal. Hasil penelitian dari Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LDFEUI) tentang rokok ilegal menyatakan aktivitas perdagangan rokok ilegal telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 9 triliun hanya di tahun 2013, atau sama dengan 8,3 persen dari total penerimaan cukai nasional di tahun tersebut.

Penilitian lain mengenai rokok ilegal yang dilaksanakan oleh Universitas Gadjah Mada dan Direktorat Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI bahkan menyatakan aktivitas perdagangan rokok ilegal telah meningkat dari 6 persen di tahun 2010 menjadi 8,4 persen di tahun 2012.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi membenarkan hal tersebut. "Negara dirugikan akibat perdagangan rokok ilegal" tegasnya.

Pertumbuhan aktivitas perdagangan rokok ilegal menunjukkan kurangnya upaya penegakan hukum oleh Pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut. Indonesia telah menjadi 'surga' bagi peredaran rokok ilegal. Jika hal ini terus dibiarkan kerugian negara akan terus meningkat karena industri rokok yang legal akan semakin terhimpit dan penerimaan cukai negara tentunya akan menurun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement