Selasa 26 May 2015 19:20 WIB

Kemendagri Instruksikan Pemda Bentuk Posko Pengaduan Inflasi

Rep: c87/ Red: Satya Festiani
inflasi
inflasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk membentuk posko pengaduan inflasi menjelang bulan puasa dan lebaran. Instruksi tersebut dilakukan melalui surat yang dilayangkan oleh Kemendagri kepada Pemda pada awal Mei.

Kasubdit Direktur Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Edison Panjaitan mengatakan, Mendagri telah menyurati gubernur dan walikota di seluruh Indonesia terkait stabilisasi harga pangan jelang puasa dan lebaran. Dalam surat tersebut, Mendagri mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam pola konsumsi dan tidak belanja berlebihan.

"Mendagri juga mengimbau Pemda membentuk pos pengaduan untuk masyarakat. Langkah antisipasi akan diambil segera oleh kepala daerah supaya lebih awal menjaga hal-hal yang mempengaruhi inflasi," jelas Edison dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia Jakarta, Selasa (26/5).

Sebagai tindak lanjut pos pengaduan tersebut, Gubernur, bupati atau walikota akan melapor kepada Kemendagri terkait progres laporan dari masyarakat. Menurutnya, pos pengaduan tersebut sangat efektif, agar pengaduan cepat terpantau oleh Sekretaris Daerah sebagai ketua Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

"Hal-hal yang bisa ditangani kabupaten/kota akan langsung ditangani, jika ada keluhan/masukan yang perlu penanganan pusat, Pokjanas TPID akan koordinasi tim TPID. Kami baru akan memantau implementasi surat ini," imbuhnya.

Di sisi lain, Edison menjelaskan, salah satu tugas Kemendagri melakukan pengawasan di daerah dalam upaya stabilisasi harga. Serta meningkatkan kinerja aparatur daerah dalam stabilitas harga. Pokjanas pusat memberikan kesempatan TPID daerah untuk berkreasi menggunakan sumber daya daerah dalam mengendalikan inflasi. Sehingga upaya menjaga stabilitas harga dapat optimal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement