Ahad 24 May 2015 20:00 WIB
Beras Plastik

'Pelaku Penyebar Beras Plastik Bisa Didenda Rp 2 M'

Rep: C32 / Red: Djibril Muhammad
Asal beras Plastik dilacak (ilustrasi)
Foto: Mardiah
Asal beras Plastik dilacak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi, menilai jika memang benar terjadi adanya beras sintetis maka aparat penegak hukum didesak memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Menurutnya, kabar adanya beras sintetis tersebut sudah banyak membuat keresahan masyarakat.

"Pelaku penyebaran beras sintetis nantinya bisa didenda sekurang-kurangnya Rp 2 miliar," ungkap Viva kepada ROL, Ahad (24/5). Ia menambahkan, aturan tersebut sudah tertulis di Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Ia menjelaskan, dalam undang-undang tersebut telah disebutkan jika ada seseorang melakukan tindakan pencampuran bahan pangan akan diberikan hukuman. Terlebih jika ada pencampuran bahan pangan dengan zat-zat beracun atau bakteri.

"Hal tersebut dilarang karena dapat membahayakan kesehatan manusia," kata Viva. Oleh karena itu ia menilai, jika nanti hasil laboratorium dan investigasi sudah selesai serta menujukan adanya kebenaran penyebaran beras sintetis maka pemerintah harus menindak secara hukum.

Terkait dengan undang-undang tersebut, selain dikenakan denda materi pelaku juga akan dikenakan hukuman kurungan penjara. "Hukuman kurungan penjara sekurang-kurangnya satu tahun lah berikut juga dengan denda materi yang harus dibayarkan," jelas Viva.

Diketahui sebelumnya, hingga kini jika memang benar ada penyebaran beras sintetis belum diketahui secara resmi apa motif pelaku. Hal tersebut masih terlihat aneh karena jika memang ada mencapur beras dengan bahan plastik seharusnya harga beras tersebut tidak murah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement