REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Polres Serang menyatakan telah membentuk tim khusus untuk menanggulangi peredaran beras plastik di Kota Serang dan Kabupaten Serang Banten. Sebelumnya, isu beredarnya beras plastik cukup meresahkan masyarakat, tak terkecuali konsumen dan pedagang.
Kepala Bagian Oprasional Polres Serang Kompol Yoga mengungkapkan, pihaknya juga sudah mempunyai tim satgas untuk mengantisipasi dan menelusuri beras plastik bila terdapat dipasaran. Satgas tersebut tergabung dalam satgas penanganan barang bersubsidi.
"Kita sudah punya tim satgas 7 untuk penegakan distribusi barang bersubsidi, jika ditemukan beras sintetis itu, akan kita tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya ditemui di Mapolres Serang, Ahad (24/5)
Sampai saat ini, lanjut Yoga, pihaknya belum menerima laporan adanya perdaran beras plastik di wilayah hukum polres serang dari petugas yang berada di lapangan, namun pihaknya tetap terus waspada.
"Kalau benar ada, kita kenakan pidana undang undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda bisa sampai dua miliar," ungkapnya.
Selain kepolisian, Polres serang akan melakukan kordinasi dengan Balai pengawasan Obat dan Makanan, pihak dinas kesehatan untuk mengantisipasi peredaran beras plastik di Kota Serang dan Kabupaten Serang.
"Akan melakukan kordinasi dan melakukan sidak berasama sama dengan pihak terkait," ungkapnya.
Sementara pedagang beras di Pasar Lama Kota Serang merasa khawatir dengan beredarnya beras plastik ini. Sebab, mau tidak mau, beredarnya beras tersebut akan berdampak terhadap penjualan mereka.
Salah satu pedagang di Pasar Lama, Kota Serang Nurkholis mengatakan, pembeli akan membatasi pembelian beras karena beredarnay beras plastik. “Pastinya berdampak besar ke kita, takutnya nanti sepi pembeli dan pastinya para pembeli akan berhati hati dalam membeli beras di pasaran,” katanya ditemui di tokokonya, Jalan Maulana Hasanudin Kota Serang Banten, Sabtu (23/5).