REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito memastikan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jalan tol diberlakukan tahun ini. Ada 15 ruas yang rencananya bakal dikenakan PPN.
"Ada sekitar 15 ruas tol yang dioperatori Jasa Marga yang akan dikenakan PPN pada tahun ini," kata Sigit di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (21/5).
Sigit tidak bisa merinci ruas tol mana saja yang akan dikenakan PPN 10 persen. Namun ia menyebut ruas tol tersebut adalah ruas tol yang berada di Makassar dan Jawa. "Pokoknya penerapan PPN tol dibarengi dengan kenaikan tarif di masing-masing ruas tol," ucapnya.
Dikatakan Sigit, penarikan PPN tol ini hanya diberlakukan bagi kendaraan pribadi. Sementara kendaraan pengangkut logistik atau transportasi umum tidak dikenakan PPN.