Kamis 21 May 2015 19:45 WIB

Pajak Jalan Tol Jadi Diterapkan Tahun Ini

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Indira Rezkisari
Pembangunan jalan tol Cinere-Jagorawi (Cijago), Depok, Jawa Barat, Selasa (24/2).  (foto : MgROL_37)
Pembangunan jalan tol Cinere-Jagorawi (Cijago), Depok, Jawa Barat, Selasa (24/2). (foto : MgROL_37)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito memastikan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jalan tol diberlakukan tahun ini. Ada 15 ruas yang rencananya bakal dikenakan PPN.

"Ada sekitar 15 ruas tol yang dioperatori Jasa Marga yang akan dikenakan PPN pada tahun ini," kata Sigit di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (21/5).

Sigit tidak bisa merinci ruas tol mana saja yang akan dikenakan PPN 10 persen. Namun ia menyebut ruas tol tersebut adalah ruas tol yang berada di Makassar dan Jawa. "Pokoknya penerapan PPN tol dibarengi dengan kenaikan tarif di masing-masing ruas tol," ucapnya.

Dikatakan Sigit, penarikan PPN tol ini hanya diberlakukan bagi kendaraan pribadi. Sementara kendaraan pengangkut logistik atau transportasi umum tidak dikenakan PPN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement