Rabu 20 May 2015 00:55 WIB

Demi Posisi Pertamina, Pemerintah Didesak Tuntaskan UU Migas

Rep: C32/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Aktivitas pengisian bahan bakar minyak ke dalam tangki minyak di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta, Senin (30/3).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Aktivitas pengisian bahan bakar minyak ke dalam tangki minyak di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta, Senin (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat Energi, Marwan Batubara mendesak pemerintah untuk segera tuntaskan revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hal tersebut ia utarakan terkait dengan posisi Pertamina sebagai National Oil Company (NOC).

“Pertamina itu punya peran penting untuk perekonomian nasional ataupun global dalam hal migas,” ungkap Marwan kepada ROL, Selasa (19/5). Menurutnya, posisi Pertamina yang mempunyai posisi sebagai NOC bisa menjadi pendukung ketahanan energi nasional.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk membuat ketahanan tersebut pemerintah harus benar-benar memperkuat aturan yang spesifik bagi Pertamina. Salah satunya, masih menurut Marwan, posisi Pertamina yang ada di BUMN.

“Misal ya, Pertamina kan terdaftar di BUMN dan terdaftar di bursa tapi seharusnya tidak ada saham yang dijual,” kata Marwan. Menurutnya, hal tersebut bisa dikatakan sebagai Non District Public Company.

Selain itu, ia mengatakan ketika Pertamina sudah tidak menjual sahamnya maka sistem pengelolaan Good Corporate Governance bisa diterapkan dengan baik. Lalu, menurut Marwan hal tersebut perlu diatur oleh undang-undang sehingga pemerintah tidak bisa sembarangan melakukan intervensi.

“Apalagi sekarang ini banyak pejabat-pejabat pemerintah entah itu presiden, menteri, ataupun lingkungan istana yang melakukan intervensi. Lalu akhirnya itu bisa merugikan perusahaan dan negara,” ungkap Marwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement