Kamis 14 May 2015 14:19 WIB

Pengamat: Masyarakat Perlu Memahami Harga BBM yang Berfluktuasi

Rep: c91/ Red: Satya Festiani
Seorang petugas melayani penjualan bahan bakan minyak (BBM) di salah satu SPBU Kawasan Grogol, Jakarta, Selasa (28/4). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Seorang petugas melayani penjualan bahan bakan minyak (BBM) di salah satu SPBU Kawasan Grogol, Jakarta, Selasa (28/4). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencananya mulai besok 15 Mei 2015, Pemerintah bakal kembali menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Harga tersebut disesuaikan dengan perkembangan harga minyak global.

Pengamat Energi, Marwan menjelaskan, harga BBM sekarang memang berfluktuasi, karena sudah diatur mengikuti harga minyak dunia. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 141 tahun 2014.

"Jadi kalau kita ikuti Perpres itu, maka akan ada perubahan terus sepanjang terjadi harga minyak secara global. Jadi otomatis naik turun tinggal timingnya saja, setiap bulan atau tiga bulan," ujarnya, saat dihubungi Republika, Kamis, (14/5).

Ia menjelaskan, saat ini Premium sudah tak bersubsidi, sehingga bila harga minyak dunia naik, tak ada anggaran yang bisa menutupinya. Kenaikan pun tak bisa dihindari.

Hanya saja, untuk Pertamina Dex dan Pertamax, memang sudah menjadi ranah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Pertamina sudah bertahun-tahun mengatur harga Pertamax terus berubah setiap dua minggu. Sedangkan Solar masih disubsidi, tapi harga minyak global sudah naik," jelasnya.

Marwan mengungkapkan, terakhir dilihatnya, harga minyak global mencapai 61,7 dolar. Sedangkan Indonesia Crude Price (ICP) juga selalu mengacu pada harga minyak dunia, sebagai salah satu variabel. Jadi, ia menegaskan, sebetulnya harga minyak di Indonesia walau dipasok dari dalam negeri, namun harganya tetap mengikuti global.

"Harga minyak dalam negeri tetap mengikuti global dan tidak bisa diatur sendiri, karena ini menyangkut mekanisme kita dalam kontrak kerjasama dengan para kontraktor," ujar Marwan. Menurutnya, masyarakat perlu memahami sistem harga BBM yang berfluktuasi, karena ada formula yang dijadikan dasar penetapan harga, dan bukan sekadar kebijakan dari Menteri BUMN atau Menteri ESDM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement