Ahad 10 May 2015 22:25 WIB

Total Indonesia Harus Patuhi Masa Transisi

Rep: C85/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Instalasi pengolahan migas yang dioperasikan Total E&P Indonesie di Mahakam, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Instalasi pengolahan migas yang dioperasikan Total E&P Indonesie di Mahakam, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (permen) ESDM terkait masa transisi Blok Mahakam yang akan diambil alih oleh PT Pertamina (persero). Kepala Unit Pengendalian Kinerja Kementerian ESDM Widhyawan Prawiraatmadja mengungkapkan, permen ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan izin resmi kepada operator baru, dalam hal ini Pertamina, untuk masuk ke dalam masa transisi pada 2015 ini.

Pasalnya operator saat ini, Total EP Indonesie masih belum sepakat dengan masa transisi ini. Masuknya Pertamina, lanjut Widhyawan, untuk menjaga stabilitas produksi minyak dan gas di Mahakam.

"Sekarang kan aturannya tidak ada makanya Total ngotot tidak memberikan izin. Dengan Permen ini akan ada aturannya," ujar Widhyawan, Sabtu (9/5).

Dengan adanya aturan baru ini, Widhyawan menyebut, operator baru bisa melakukan verifikasi data lapangan terkait, termasuk data tentang lokasi, jumlah cadangan di lapangan tersebut, bahkan bisa ikut menentukan titik pemboran. Dia melanjutkan, langkah selanjutnya adalah meminta SKK Migas mengoordinasikan dengan operator.

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Susyanto pun menyatakan bahwa Total sendiri, selaku operator saat ini, harus mengikuti aturan yang ada. Meskipun pihak Total berdalih bahwa aturan transisi tidak ada dalam kontrak, namun dengan adanya Permen ini seluruh operator di Indonesia harus tunduk dengan aturan baru ini. Artinya, Pertamina dengan sah bisa masuk ke dalam masa transisi di lapangan yang habis kontrak.

"Di PSC sendiri, disebut seluruh kontrak harus tunduk sama hukum di Indonesia. Artinya walaupun kontrak juga kita hormati, tapi kita harus ikuti aturan baru yang ada. Ini kan demi negara. Tidak ada yang dirugikan," ujar Susyanto.

Sementara itu, senada dengan pemerintah, pengamat energi Marwan Batubara menilai bahwa Total mau tidak mau harus mengizinkan Pertamina masuk ke dalam masa transisi. Dia menilai, produksi akan sulit dipertahankan apabila selaku operator yang akan datang Pertamina tidak bisa masuk sebelum kontrak habis.

"Total harus berpikir logis. Gimana nanti Pertamina bisa menjaga produksi kalau saat ini tidak bisa masuk. Data data ini kan ada di SKK juga. SKK Migas kan pemerintah juga jadi bisa sharing ke Pertamina data data rencana kerja kan ada. Biasanya mau ngapain kan ada di SKK," ujar Marwan.

Marwan juga menambahkan, masuknya Pertamina ke dalam masa transisi sama sekali tidak akan merugikan Total. Dia menyebut, masa transisi hanya akan mengizinkan Pertamina masuk ke dalam lingkup operasional di lapangan. Sehingga sama sekali tidak akan membuat Total merugi.

Dikonfirmasi di tempat lain, Yanto Sianipar selaku perwakilan dari Asosiasi Perminyakan Indonesia (IPA mengaku tidak ingin mencampuri urusan internal terkait Total dan Pertamina dalam hal pengelolaan Blok Mahakam. Yanto sendiri menyerahkan seluruhnya kepada Total selaku operator saat ini.

"IPA tidak bisa berkomentar apapun. Kami serahkan kepada Total selaku operator eksisting," ujarnya singkat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement