Selasa 05 May 2015 11:34 WIB

Kepala BKPM Canangkan Zona Integritas di Lingkungan BKPM

Rep: c87/ Red: Satya Festiani
Penyederhanaan Perizinan Penanaman Modal: Kepala BKPM Franky Sibarani menggelar konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Penyederhanaan Perizinan Penanaman Modal: Kepala BKPM Franky Sibarani menggelar konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencanangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan BKPM, di kantor pusat BKPM Jakarta, Selasa (5/5).

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, pencanangan Zona Integritas di BKPM merupakan upaya membangun lingkungan yang bebas korupsi dan melayani, khususnya dalam pelayanan perizinan dan nonperizinan terkait penanaman modal kepada investor dan dunia usaha.

Franky menjelaskan, penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) pusat di BKPM juga salah satu wujud membangun zona integritas. Untuk mendukung PTSP Pusat, BKPM telah membangun sistem monitoring online yang memungkinkan Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam PTSP Pusat untuk memonitor proses penerbitan perizinan dan non perizinan. Investor juga dapat memanfaatkan sistem tersebut untuk mengetahui kemajuan proses aplikasi perizinan yang diajukan.

"Penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM sejalan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan BKPM yang meliputi delapan area perubahan, salah satunya area peningkatan kualitas pelayanan publik," jelas Franky dalam acara tersebut.

Menurutnya, reformasi birokrasi telah dilaksanakan di lingkungan BKPM sejak tahun 2011 yang melibatkan pimpinan dan seluruh pegawai BKPM.

Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang memiliki komitmen mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dalam membangun zona integritas, pimpinan instansi pemerintah menetapkan satu atau beberapa unit kerja yang diusulkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

BKPM telah membentuk tim Pokja yang akan menetapkan unit kerja di BKPM sebagai pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai amanat Permen PAN dan RB Nomor 52 tahun 2014. Pemilihan unit kerja yang diusulkan sebagai WBK/WBBM memiliki beberapa syarat yang telah ditetapkan. Antara lain, dianggap sebagai unit yang penting atau strategis dalam melakukan pelayanan publik, serta mengelola sumber daya yang cukup besar. Selain itu, memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang cukup tinggi di unit tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement