REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Demi melancarkan penerimaan pengaduan pelanggaran yang dilakukan pihak internal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevitalisasi sistem pelaporannya yang disebut Whistle Blowing System (WBS).
Anggota Dewan Komisioner Bidang Audit Internal Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ilya Avianti, menegaskan, siapa pun boleh melapor melalui Whistle Blowing System (WBS). Bahkan si pelapor tak perlu menyebutkan namanya.
"Anonim juga bisa karena yang kita fokuskan adalah substansinya bukan pelapornya," jelas Ilya. Ia mengatakan, Dewan komisioner juga sudah menyiapkan berbagai langkah perlindungan bagi pelapor.
Maka pelapor tak perlu takut, karena bakal terhindar dari ancaman dan gangguan yang membuat tak nyaman. Menurut Ilya, tahun 2015 merupakan tahun penguatan integritas OJK. Regulator perbankan itu pun meningkatkan program pengendalian gratifikasi serta anti penipuan.
Segala pengaduan yang masuk lewat WBS hanya dilihat oleh konsultan yang sudah ditunjuk OJK. Selanjutnya akan diselidiki setiap kecurigaan maupun pelanggaran yang dilaporkan.