Selasa 28 Apr 2015 18:55 WIB

Menkeu Bambang Ralat Penyataan Jokowi Soal Utang pada IMF

Rep: c85/ Red: Satya Festiani
Bambang Brodjonegoro Menteri Keuangan
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Bambang Brodjonegoro Menteri Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki hutang kepada International Monetary Fund (IMF). Pernyataan Bambang ini merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo pekan lalu bahwa Indonesia masih berhutang kepada IMF.

Bambang pun segera meralat pernyataan Jokowi tersebut. Dia menjelaskan, pada dasarnya angka sebesar 2,79 miliar dolar AS yang disebut "hutang" adalah special drawing rights atau SDR. SDR adalah semacam mata uang yang digunakan dalam IMF. Bambang menyebut, kuota SDR sudah diberikan kepada negara negara anggota IMF untuk dana standby. Dana ini bisa digunakan oleh negara anggota apabila terdesak.

"Jadi, kuota alokasi SDR, dari IMF untuk semua negara anggota IMF. Jadi semacam standby loan. Kalau misalnya negara anggota memerlukan. Sampai saat ini Indonesia tidak pernah pakai. Tapi karena itu sudah dialokasikan IMF untuk indonesia, secara statistik disebut sebagai hutang. Tapi hutang itu bisa ditarik bisa enggak. Bisa dipakai indonesia kalau perlu," jelas Bambang dalam konferensi pers, Selasa (28/4).

Sejauh ini, lanjut Bambang, kondisi ekonomi Indonesia masih diangap baik dan stabil sehingga tidak memerlukan dana kuota SDR.

"Jangan mengadu hal-hal yang tidak perlu. Apalagi yang diadu adalah presiden. Mohon dicatat itu adalah kuota alokasi dari IMF kepada semua negara anggota," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Peter Jacobs menjelaskan, bahwa posisi kewajiban sebesar 2,8 miliar dolar AS tersebut bukan hutang kepada IMF dalam bentuk pinjaman yang selama ini kita kenal.

"Kewajiban tersebut adalah alokasi SDR yang timbul sebagai konsekuensi kita sebagai anggota IMF. Seluruh anggota IMF mendapat alokasi SDR tersebut," jelas Peter.

Sebagai anggota IMF, lanjut Peter, Indonesia membayar iuran sehingga Indonesia, mau tidak mau, memperoleh alokasi SDR sesuai kuota dan dicatat sebagai bagian cadangan devisa. Secara teknis pencatatan, alokasi tersebut juga dicatat sebagai kewajiban negara.

"Sejak 2009, pencatatan teknis alokasi SDR tersebut dilakukan di kewajiban pada IMF. Hal ini juga dilakukan oleh seluruh anggota IMF," ujarnya.

Sementara itu, katanya, berbeda dengan pinjaman ketika krisis 1998 yang memang bisa dilunasi setelah Indonesian punya kemampuan tanpa harus keluar dari keanggotaan.

"Sementara itu, utang Indonesia kepada IMF saat tahun 1998, dilakukan untuk kebutuhan neraca pembayaran yang tergerus akibat krisis. Dan pinjaman tahun 1998 tersebut (9,1 miliar dolar AS), telah dilunasi seluruhnya pada tahun 2006," ujarnya lagi.

Sebelumnya, dalam pidatonya di acara Konferensi Asia Afrika (KAA), Presiden Joko Widodo juga menyebut pandangan untuk tetap mengikuti lembaga keuangan internasional IMF, World Bank, ataupun ADB adalah pandangan usang. Ia menilai keberadaan lembaga keuangan dunia tersebut justru tak memberikan solusi yang baik bagi persoalan ekonomi bangsa. Namun di kesempatan lain Jokowi menolak apabila disebut anti IMF. Bahkan dia menyebut bahwa Indonesia masih ada hutang pada IMF.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement