Selasa 28 Apr 2015 19:43 WIB

Indonesia Miliki Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan

Rep: C87/ Red: Indira Rezkisari
Teller melakukan transaksi dengan nasabah di Banking Hall Bank Mandiri, Jakarta, Rabu (11/3).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Teller melakukan transaksi dengan nasabah di Banking Hall Bank Mandiri, Jakarta, Rabu (11/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) bersama-sama dengan asosiasi perbankan lain yakni Himbara, Asbanda, dan Perbarindo telah menandatangani Akta Pendirian Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Perbankan Indonesia di kantor pusat Bank Indonesia Jakarta, Selasa (28/4). Langkah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang pembentukan LAPS di sektor perbankan sebelum tahun 2016, sebagai infrastruktur penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan yang kredibel, reliabel, dan berstandar internasional.

"Jadi ini alternatif supaya lebih cepat penyelesaiannya," ujar Ketua Perbanas Sigit Pramono sesuai penandatanganan akta tersebut.

Menurutnya, sektor perbankan sebagai jantung dari sistem keuangan sangat berperan bagi perekonomian Indonesia dan pembangunan nasional. Untuk itu, perlu adanya wadah yang dapat melakukan penyelesaian sengketa di internal lembaga jasa keuangan yang visibel, mudah diakses, responsif, objektif, dan murah. Agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pelaku perbankan dan juga konsumen.

LAPS Perbankan Indonesia dibentuk oleh enam asosiasi perbankan, yakni Perbanas, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), dan Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (Perbina). Perbanas bertindak sebagai koordinator pendirian LAPS.

Berdasarkan POJK Nomor 01/POJK.07/2014 menyatakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor perbankan harus mampu melayani konsumen dan lembaga jasa perbankan untuk menyelesaikan sengketa di antara mereka. Untuk itu, di dalam menjalankan lembaga tersebut, LAPS Perbankan Indonesia diminta berpegang teguh pada prinsip penyelesaian sengketa sesuai Peraturan OJK. Di dalam implementasinya, kata Sigit, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) juga akan menginformasikan keberadaan LAPS dan memasukkan klausul penyelesaian sengketa melalui LAPS Perbankan Indonesia dalam setiap perjanjian dengan konsumen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement