REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengaku tidak tahu dengan terbitnya peraturan baru terkait standardisasi mobil dinas pejabat yang telah dikeluarkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonogoro.
"Kapan itu? Itu yang dibatalkan kemarin (peraturan DP mobil pejabat)?," kata Sofyan kepada wartawan di kantornya, Jumat (24/4).
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
Dalam peraturan tersebut, menteri dan pejabat negara setingkatnya ditetapkan mendapatkan standar barang dengan kualifikasi A. Yakni, menteri mendapatkan maksimal dua mobil dinas jenis sedan dan atau Sport Utility Vehicles (SUV) berkapasitas mesin 3.500 cc. Sementara wakil menteri dan yang setingkat hanya mendapat satu mobil dengan spesifikasi sama.
"Kalau ini baru lagi. Saya belum tahu soal itu," ucap Sofyan.