Jumat 24 Apr 2015 15:30 WIB

Produsen Smartphone Buka Pabrik di Indonesia

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Satya Festiani
Asus Zenfone 2
Asus Zenfone 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Industri Elektronika Telematika Direktorat Jenderal IUBTT Kementerian Perindustrian Ignasius Warsito mengatakan, pada 2015 ini sejumlah produsen smartphone ramai-ramai membuka pabrik baru di Indonesia. Pasalnya, Indonesia merupakan pangsa pasar terbesar untuk produk smartphone.

Warsito mengatakan, salah satu produsen yang sudah siap produksi di Indonesia adalah Asus. Perusahaan elektronik dan telematika asal Taiwan tersebut telah melakukan kerja sama dengan PT. Satnusa Batam, untuk perakitan ponsel merk Asus di Batam.

"Sudah ada konfirmasi produksi akan dimulai pada Mei 2015 sebanyak 40 ribu unit smartphone, kemudian pada Juni 2015 akan memproduksi 40 ribu unit dan Juli 2015 sebanyak 60 ribu unit," ujar Warsito kepada Republika, Jumat (24/4).

Warsito mengatakan, Asus telah membangun dua line produksi dengan kapasitas sekitar 150 ribu sampai 200 ribu unit per bulan. Nilai investasi yang digelontorkan oleh Asus mencapai sekitar Rp 20 miliar, dan produknya akan dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

Menurut Warsito, pembangunan pabrik Asus di Batam tersebut terkait dengan penerapan kebijakan penggunaan komponen dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebanyak 40 persen. Kebijakan tersebut berlaku untuk semua ponsel 4G yang masuk ke Indonesia, dan akan diimplementasikan mulai 1 Januari 2017.

Kementerian Perindustrian akan mengawasi teknis TKDN yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN industri elektronika dan telematika. Peraturan tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang perindustrian.

"Produsen global brand lain yang akan buka pabrik dan kerja sama dengan pabrik lokal adalah Samsung, Oppo, Haier, Huawei, ZTE, Lenovo, dan Xiomi," ujar Warsito.

Selain kewajiban TKDN, banyaknya produsen ponsel yang membuka pabrik di Indonesia juga terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2012 tentang ketentuan impor telepon seluler. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa importir yang belum memiliki pabrik perakitan sampai akhir 2015, maka izin Importir Terdaftar akan dicabut oleh pemerintah.

Untuk mendorong investasi, Kementerian Perindustrian berencana  memberikan insentif bea cukai terhadap impor barang setengah jadi bagi industri elektronik dan telematika. Berdasarkan data, jumlah impor ponsel nasional pada 2012 tercatat sebesar 2,6 miliar dolar AS, sedangkan pada Agustus 2014 mencapai 2,1 miliar dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement