REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total nasabah reksa dana hanya mencapai 250 nasabah per Desember 2014. Jumlah tersebut sangat jauh dibandingkan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 250 juta jiwa.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Sardjito mengatakan, dibandingkan jumlah penduduk Indonesia yang besar, jumlah nasabah reksa dan di Indonesia masih sangat terbatas. Oleh sebab itu, Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) bersama OJK melakukan sejumlah terobosan untuk memudahkan akses nasabah ke reksa dana. Misalnya, pada tahun 2014, OJK telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan penjualan reksa dana dilakukan bukan hanya oleh Bank BUMN.
“Kini, reksa dana dapat dijual melalui perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang pos dan giro, perusahaan pegadaian, perusahaan perasuransian, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, dan perusahaan penjaminan,” ujar Sardjito dalam konferensi pers pembukaan Pekan Reksa Dana Nasional 2015 di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta, Jumat (24/4).
Meski demikian, lanjutnya, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap reksa dana terus meningkat setiap tahun. Hal itu dibuktikan dengan meningkatnya dana kelolaan reksa dana dan jumlah unit penyertaan yang dibeli oleh nasabah.
Menurut Sardjito, OJK akan terus mendukung upaya pelaku pasar untuk memperluas basis nasabah dan memudahkan akses dalam berinvestasi ke reksa dana. OJK akan terlibat dengan menerbitkan regulasi-regulasi yang mampu menjamin industri reksa dana tumbuh dan berkembang secara sehat.
“Kami mendukung usaha untuk meningkatkan investasi di reksa dana, termasuk dalam hal pemasaran dan pembayaran reksa dana secara online. Tapi harus dipastikan sistem yang dilakukan itu aman, transparan, dan menjamin industri ini akan tumbuh sehat,” imbuhnya.