Kamis 23 Apr 2015 17:55 WIB

Pengelola Rusun dan Apartemen yang Jual Listrik, Perhatikan Aturan Ini

Rep: c85/ Red: Satya Festiani
Warga memeriksa meteran listrik rumah mewah di kawasan Menteng, Jakarta.
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Warga memeriksa meteran listrik rumah mewah di kawasan Menteng, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebutuhan akan hunian dan keterbatasan lahan di kota-kota besar menjadikan perkembangan bisnis rumah susun dan apartemen meningkat tajam. Di sisi lain terdapat permasalahan terkait penyaluran tenaga listrik di rumah susun dan apartemen tersebut. Oleh karena itu penyediaan tenaga listrik untuk rumah susun dan apartemen perlu ditata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Pusat Komunikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Saleh Abdurrahman menyatakan, dalam melakukan penyaluran listrik, pengelola rumah susun dan apartemen perlu memperhatikan sejumlah ketentuan.

Poin pertama adalah bahwa pengelola apartemen yang meneruskan seluruh biaya terkait dengan penyaluran listrik kepada tenant termasuk listrik untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial yang digunakan bersama, tanpa diperoleh margin keuntungan, maka pengelola dikategorikan tidak menjual listrik.

"Sedangkan pengelola apartemen yang meneruskan seluruh biaya terkait dengan penyaluran listrik kepada tenant termasuk listrik untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial yang digunakan bersama dengan tambahan margin keuntungan tertentu, maka pengelola dikategorikan menjual listrik, dan karenanya harus memiliki penetapan wilayah usaha dan memperoleh Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dimana tarifnya ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapatkan persetujuan DPRD," jelas Saleh, Kamis (23/4).

Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lanjutnya, kewenangan terkait perizinan ketenagalistrikan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi (Gubernur). Dalam pembagian kewenangan penerbitan antara pemerintah Pusat dan Daerah, Gubernur memiliki kewenangan menerbitkan IUPTL untuk Badan Usaha yang wilayah usahanya dalam satu Provinsi.

Sebagai penerbit IUPTL, Gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menetapkan sanksi administratif kepada pemegang IUPTL yang ditetapkannya. Untuk itu kebijakan yang disosialisasikan dalam coffee morning ini penting untuk diketahui pemerintah daerah.

Saleh berharap ada kesepahaman antara para pemangku kepentingan sektor ketenagalistrikan, khususnya yang terkait dengan usaha penyediaan tenaga listrik di rumah susun dan apartemen atas regulasi yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement