Selasa 21 Apr 2015 07:39 WIB

LPS Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan Periode April 2015

Rep: c87/ Red: Satya Festiani
LPS
LPS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat. Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 15 Januari 2015 sampai dengan 14 Mei 2015 tidak mengalami perubahan.

Tingkat bunga penjaminan simpanan Bank Umum dalam bentuk rupiah tetap sebesar 7,75 persen, sedangkan simpanan dalam bentuk valas sebesar 1,50 persen. Sementara bunga penjaminan simpanan Bank Perkreditan Rakyat dalam bentuk rupiah sebesar 10,25 persen.  

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, besaran Tingkat Bunga Penjaminan tersebut mempertimbangkan kondisi suku bunga simpanan perbankan yang masih cukup tinggi serta kondisi likuiditas yang diperkirakan masih belum melonggar hingga beberapa bulan ke depan.

"Masih terdapat ketidakpastian pada ekonomi global yang bersumber terutama dari prospek peningkatan suku bunga acuan AS menyebabkan kondisi likuiditas masih berpotensi mengetat," kata Samsu dalam siaran pers, Senin (20/4) malam.

 

Sesuai ketentuan LPS, lanjutnya, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah tidak dijamin.

Oleh sebab itu, bank diwajibkan memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku. Caranya dengan menempatkan informasi tersebut pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

LPS menghimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam penghimpunan dana untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan. Selain itu, dalam menjalankan usahanya, bank diminta memantau arah pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia serta ketentuan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement