REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pengelola Bank Dunia Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk mengatasi penghindaran pajak, pemerintah negara-negara di dunia harus memiliki kebijakan yang mengedepankan transparansi dan melaksanakan pengawasan pajak efektif.
"Untuk memberantas penghindaran pajak, negara-negara harus memiliki kebijakan transparan, kapasitas administratif untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan, serta kemampuan untuk melaksanakan pengawasan pajak yang efektif," kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (20/4).
Ia memaparkan, berdasarkan data UNCTAD (Konferensi PBB tentang Perdagangan dan Pembangunan), lebih dari 60 persen perdagangan global terjadi dalam grup perusahaan multinasional.
Hal itu, ujar dia, berpotensi untuk memindahkan laba dari kawasan pajak-tinggi ke yurisdiksi pajak-rendah, dan hal ini kerap terjadi melalui beragam aktivitas penghindaran pajak yang ilegal.
"Terkadang itu juga dilakukan melalui bentuk legal penghindaran pajak dan manipulasi, termasuk 'mispricing' perdagangan dan transfer, pembayaran meragukan antara perusahaan induk dengan anak usahanya, dan mekanisme pemindahan laba yang dirancang untuk menyembunyikan pendapatan yang sesungguhnya," katanya.
Kajian UNCTAD terbaru, lanjutnya, juga mengindikasikan bahwa terdapat potensi kehilangan sekitar 100 miliar dolar AS dalam pendapatan pajak tahunan di negara-negara berkembang melalui transaksi yang terhubung secara langsung dengan hub di luar negeri.
Di Indonesia, Menteri Keuangan RI Bambang Brodjonegoro menyakini kebijakan "sunset policy" bisa membantu pencapaian target penerimaan pajak dalam APBN-Perubahan 2015 yang ditetapkan sebesar Rp 1.294,3 triliun.
"Kita akan meluncurkan tahun pembinaan 2015, salah satunya 'reinventing policy', ini kelanjutan 'sunset policy'. Itu akan menjadi salah satu sumber penerimaan yang besar dalam sembilan bulan kedepan," kata Menkeu di Jakarta, Jumat (10/4).
"Sunset Policy" merupakan kebijakan pemberian fasilitas perpajakan berupa penghapusan sanksi administrasi pajak, tanpa ada denda dan pemeriksaan, yang diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan niat Direktorat Jenderal Pajak untuk mengejar potensi penerimaan pajak melalui kebijakan "sunset policy" harus dilakukan dengan persiapan yang memadai.
"Kebijakan apapun kalau diusahakan betul bisa dimulai, tapi tanpa persiapan, hasilnya lebih terbatas," kata Darmin seusai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Badan Anggaran DPR di Jakarta, Kamis (9/4).