Ahad 19 Apr 2015 18:49 WIB

Pemerintah Ingin Bentuk Badan Khusus SKK Migas

Rep: Sonia Fitri/ Red: Indira Rezkisari
Dirut Pertamina Dwi Soetjipto (kanan) berbincang dengan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi (kiri) saat mengikuti rapat kerja antara Menteri ESDM Sudirman Said dengan Komisi VII DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (8/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Dirut Pertamina Dwi Soetjipto (kanan) berbincang dengan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi (kiri) saat mengikuti rapat kerja antara Menteri ESDM Sudirman Said dengan Komisi VII DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Status dan fungsi kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berniat dibenahi. Dalam rancangannya, pemerintah ingin menjadikannya sebagai badan khusus yang bukan perseroan, tapi di bawah pembinaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta dibentuk mekanisme pengawasannya.  

“Soal UU Migas, kesalahan SKK Migas itu adalah ia menjadi lembaga yang banci, apakah ini punya pemerintah atau menjadi badan usaha,” kata Menteri ESDM Sudirman Said, belum lama ini. Mengapa banci, sebab jika ia organisasi pemerintah, seharusnya menginduk ke Kementerian ESDM sehingga ada pengawasan dan pertanggungjawaban yang baik.

Tapi ia malah dibentuk sebagai lembaga yang berdiri sendiri dan melakukan pelaporan langsung ke Presiden yang memiliki urusan yang tidak sedikit. Yang lebih ganjil lagi, penunjukkan pemimpin dilakukan oleh DPR. “Jadi ini satu wilayah yang ada entah di mana posisinya,” tuturnya.

Maka ke depan, ia ingin memperjelas konsep dan statusnya melalui revisi undang-undang. Sejauh ini, kata dia, konsep yang dirancang yakni SKK Migas menjadi badan usaha khusus di mana ia bertugas menjadi kuasa Negara dalam mengelola blok migas yang kemudian mengikat kontrak kerja sama minyak dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).  

Nantinya, lapangan pengelolaan minyak akan dibagi dua, yakni satu kelompok langsung diberikan kepada Pertamina untuk mengelola,dan yang lainnya dikelola lembaga khusus tersebut dalam bentuk yang transparan dan dibarengi pengawasan ketat dari segi pelaksanaan dan manajemen.

Sebagai perusahaan, lanjut dia, badan khusus tetap berorientasi profit makanya akan punya neraca supaya bisa melakukan tindakan korporasi seperti BUMN lain. Tapi disebut khusus karena ia tidak tunduk pada UU perseroan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement