Rabu 15 Apr 2015 14:18 WIB

Revisi UU Migas Harus Segera Diselesaikan, Ini Alasannya

Rep: C84/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengolahan migas
Pengolahan migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait rencana Pemerintah yang sedang menggodok revisi Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengharapkan adanya kejelasan mengenai hal ini.

Menurutnya, revisi UU Migas harus segera diselesaikan secepatnya karena memengaruhi iklim investasi yang ada di dalam negeri.

"Kalau ada wacana mengubah UU (migas), maka iklim investasi turun," ujarnya.

Ia menilai banyak investor besar yang memiliki kredibilitas tinggi terpengaruh adanya wacana tersebut dan memilih menunggu perubahan UU tersebut terlebih dahulu dalam mengambil keputusan.

"Masalah UU Migas sudah muncul sejak lima tahun yang lalu sehingga banyak investor yang setop. Kebanyakan yang teken kontrak bukan kelas atas," sambung Kardaya.

Ia mengatakan, sudah alamiah para investor memilih menunggu seperti apa revisi UU Migas sebelum mengambil keputusan, padahal di periode lalu pun sudah disepakati uu migas harus selesai, dan ia mengharapkan uu migas sesuai dengan yang diharapkan kita semua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement