Kamis 09 Apr 2015 20:50 WIB

Gerindra: UU Migas Harus Direvisi

diskusi publik Poksi VII Fraksi Gerindra DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (9/4).
Foto: gerindra
diskusi publik Poksi VII Fraksi Gerindra DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI Harry Poernomo menilai UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas harus segera direvisi untuk mendorong terwujudnya tata kelola migas nasional sesuai dengan konstitusi.

"Undang-undang migas yang berlaku saat ini, beberapa pasalnya dianulir MK (Mahkamah Konstitusi) karena tidak sejalan dengan UUD 1945. Ini sudah beberapa tahun setelah dianulir, maka harus direvisi," ujar Harry dalam diskusi publik Poksi VII Fraksi Gerindra DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (9/4).

Belum adanya undang-undang baru yang sesuai dengan UUD 45 pasal 33, menurut Harry, bisa membuat UU Migas dinilai menyimpang serta tidak valid.

"UU Migas yang valid tidakada.Sekarang banyak politik, filosofinya menyimpang dari UUD 45," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI Supratman Andi Agtas mengingatkan agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti migas harus dikuasai oleh negara.

“Jika migas saja sudah dikuasai asing, lalu sumber daya alam apalagi milik Indonesia yang bisa kita kuasai?” ujarnya.

Menyikapi rencana revisi UU Migas yang telah masuk Prolegnas 2015 tersebut, Kementerian ESDM menyambut baik masukan untuk penyempurnaan UU Migas.

“Posisi pemerintah menunggu karena RUU Migas adalah inisiatif DPR RI,” ujar Direktur Pembinaan Program Ditjen Migas Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement