REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah keputusan pembatalan kenaikan tarif pada April ini, pemerintah bisa saja menaikkan harga listik pada Mei mendatang.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 31 tahun 2014 yang menyatakan bahwa penentuan tarif listrik akan dilakukan penyesuaian terhadap 3 faktor: nilai tukar Dolar AS terhadap Rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menjelaskan, pembatalan kenaikan tarif dasar listrik untuk rumah tangga golongan 1300 vA dan 2.200 vA dengan alasan dua golongan ini masih mendapatkan subsidi sebesar Rp 1,3 triliun. Jarman mengatakan, dua golongan tersebut diberikan subsidi sebesar Rp 1,3 triliun pada awal tahun 2015.
"Kalau 1.300 dan 2.200 itu dikasih subsidi Rp 1,3 triliun untuk ditunda kenaikannya. Kalau subsidi abis itu baru kita naikkan. Itu tergantung tiga hal itu," jelas Jarman.
Jarman menyebut, dana subsidi yang diberikan DPR sebesar Rp 1,3 triliun diperkirakan habis pada bulan April mendatang. Jika dana subsidi habis otomatis tarif kedua golongan tersebut akan disesuaikan pada bulan Mei depan.
"Kalau subsidi habis, ini baru naik. Paling naiknya Mei. Kita akan terapkan Mei ini. Subsidi Rp 1,3 triliun itu habis April depan. Bulan Mei baru diadjustment atau disesuaikan," ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan persetujuan DPR tersebut, pemerintah mengeluarkan Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2014 tentang pemberlakuan tarif penyesuaian pada delapan golongan mulai 1 Januari 2015.
Ke-8 golongan tersebut adalah rumah tangga R1 1.300 VA, rumah tangga R1 2.200 VA, rumah tangga R2 3.500-5.500 VA, industri menengah I3 di atas 200 kVA, penerangan jalan umum P3, pemerintah P2 di atas 200 kVA, industri besar I4 di atas 30.000 kVA, dan pelanggan layanan khusus.
Namun, PT PLN (Persero) mengajukan penundaan tarif listrik penyesuaian untuk dua dari 12 golongan pelanggan yang sedianya diberlakukan mulai 1 Januari 2015 itu kepada pemerintah.
Kedua golongan tersebut adalah rumah tangga R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 berdaya 2.200 VA. Alasan penundaan karena mempertimbangkan daya beli kedua golongan pelanggan tersebut.
Dengan penundaan itu maka pelanggan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA masih memakai tarif nonsubsidi pada November 2014 sebesar Rp 1.352 per kWh. Kedua golongan tersebut dikenakan tarif nonsubsidi pada Januari 2015 yang ditetapkan PLN lebih tinggi sebesar Rp 1.496,05 per kWh.