Selasa 07 Apr 2015 13:51 WIB

Aturan Rapat di Hotel Diperlukan, PHRI Berikan Apresiasi

Rapat di hotel (Ilustrasi)
Rapat di hotel (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Nusa Tenggara Timur mengapresiasi sikap melunak dari pemerintah yang sebelumnya melarang PNS menggelar kegiatan di hotel, saat ini boleh dilakukan dengan syarat efisiensi.

"Kami mengapresiasi sikap itu dan berharap meninjau kembali larangan seperti tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2014, sehingga menggairahkan pengusaha jasa perhotelan," kata Ketua DPD PHRI Nusa Tenggara Timur Leonard Arkiang, Selasa (7/4).

Dia mengatakan atas nama sekitar 135 lebih pengusaha hotel yang terhimpun dalam PHRI NTT menyatakan apresiasinya kepada pemerintah pusat yang telah mendengar usul dan saran serta permintaan dari seluruh DPD dan DPP PHRI.

"Sejak peraturan itu beredar banyak booking hotel untuk kegiatan dari Pemerintah Daerah setempat membatalkan pesanan yang telah dilakukan sebelumnya.

Dia mengatakan sejak beredarnya surat larangan pemerintah maka pesanan hotel turun drastis hingga 10-15 persen dari sebelumnya.

"Penurunan tingkat keterisian (okupansi) hotel akibat larangan itu, telah mengancam ribuan tenaga kerja dan karyawan dari hotel-hotel yang selama ini bekerja menjual jasa layanan," katanya.

Tetapi syukurlah jika akhirnya aturan rapat di luar kantor melunak, sehingga pihaknya berkomitmen tidak akan menjalankan praktek suap dengan PNS panitia kegiatan (seperti tawar-menawar fee atau bonus).

"Praktek-praktek nakal seperti markup biaya hotel, double accounting atau tagihan ganda, serta praktek-praktek kolusi tidak akan diterapkan lagi," katanya.

Artinya apabila ada hotel di bawah bendera PHRI yang masih menjalankan praktek kotor itu, pihaknya mempersilahkan untuk di "blaclist". Hotel-hotel yang masuk daftar hitam, dilarang Kementerian PAN-RB untuk dijadikan tempat kegiatan lagi.

Termasuk katanya jika masih ada PNS yang menekan hotel supaya berbuat curang, akan dilaporkan ke Kementerian PAN-RB untuk mendapatkan sanksi disiplin pegawai.

"Komitmen untuk tidak mark up atau kegiatan-kegiatan negatif lainnya, akan kami tuangkan dalam pakta integritas. Kita dukung program clean government," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement