Senin 06 Apr 2015 11:54 WIB

Kebijakan B-15 Diklaim tak akan Ganggu Pasokan Minyak Goreng Nasional

Rep: Sonia Fitri/ Red: Julkifli Marbun
CPO
CPO

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bersama Produsen Crude Palm Oil (CPO) nasional berkomitmen untuk bekerja sama membantu realisasi kebijakan pemerintah dalam mandatori penggunaan biodiesel sebesar 15 persen pada solar (B-15). Di samping, mereka pun menjamin pasokan minyak goreng di pasar domestik cukup meskipun B-15 berlaku nantinya.

"Kebijakan B-15 dipastikan sangat baik untuk petani dan juga industri sawit secara keseluruhan, dan ini tidak akan mempengaruhi pasokan minyak goreng nasional," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel di Senayan Golf pada Senin (6/4).

Justru, kata dia, kebijakan tersebut akan menstabilkan harga minyak goreng nasional agar tidak jatuh mengingat pasokan sawit yang terus berkembang cepat dibandingkan permintaan nasional.

Dikatakannya, Indonesia saat ini surplus CPO. Di mana, kebutuhan domestik untuk minyak goreng pada 2015 diestimasi sebesar 5,9 juta ton. Sementara, untuk oleokimia sekitar 607 ribuan ton dengan poduksi sekitar 31-33 juta ton. "Surplusnya diekspor, maka jika mandatori B-15 diberlakukan, akan menyerap sekitar 4,2 hingga 4,8 juta ton CPO," kata Gobel.

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyebut kebijakan B-15 tidak akan mengganggu pasokan CPO untuk pangan di pasar domestik karena akan diambil dari jatah yang sebelumnya dialokasikan untuk ekspor. Kebijakan B-15 justru dinilai sebagai penentu nasib CPO Indonesia.

"Jika diberlakukan secara konsisten, harga CPO Indonesia akan membaik, petani sawit akan diuntungkan karena 40-45 persen lahan sawit merupakan kebun rakyat," kata Ketua Umum Gapki Joko Supriyono. Kenaikan harga CPO global, kata dia, akan menghasilkan tambahan pendapatan bea keluar ekspor CPO dengan asumsi harga akan di atas ambang batas 750 USD per ton.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement