REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah akan mengevaluasi harga BBM setiap dua pekan sekali. Dengan demikian, perubahan harga tiket akan berdampak pada penentuan tarif angkutan umum.
Untuk mengantisipasi dampak fluktuasi harga BBM terhadap tarif angkutan umum, Kementerian Perhubungan mengaku memiliki cara untuk mengantisipasi kenaikan harga BBM. Dimana harga BBM akan terus disesuaikan setiap satu bulan sekali terhadap tarif angkutan umum.
Direktur Jendral Perhubungan Darat, Djoko Sasono mengungkapkan cara melindungi industri angkutan umum adalah dengan menerapkan adanya tarif batas bawah dan tarif batas atas layaknya maskapai dan kereta api. "Itu tarif batas bawah dan batas atas sementara akan diterapkan untuk AKAP dan nantinya akan mengikuti AKDP nya," kata Djoko, Rabu (1/4).
Dengan adanya penerapan tarif tersebut Djoko menilai akan lebih fair dimana para agen bus dapat menerapkan tarif sesuai kebutuhan masing-masing sesuai demand.
Sementara di kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku apa yang dilakukan tersebut semata-mata untuk melindungi para pengusaha bus mengingat biaya perawatan juga tidak murah.
"Angkutan yang berbasis jalan raya kalau terus dinaikkan itu kedepan 99 persen pasti tidak laku," ujar Jonan.
Dengan kenaikan harga BBM sebesar Rp 500 per liter untuk solar dan premium dengan nilai tukar rupiah masih di kisaran Rp 12 ribu - Rp 13 ribu Jonan menilai itu masih dalam range wajar, sehingga tidak perlu ada penyesuaian tarif angkutan umum.
"Kecuali kalau nilai tukar rupiah ke dolar AS melemah terus-terusan, baru nanti duduk lagi, kita harus realistis saja," lanjut dia.