REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Akhir pekan lalu pemerintah memberlakukan kenaikan harga BBM sebesar Rp 500 per liter. Meski demikian, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan memastikan, pemberlakuan tarif moda transportasi darat seperti bus masih menggunakan tarif yang lama atau tarif yang saat ini berlaku.
Jonan mengatakan, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tidak berpengaruh signifikan terhadap tarif. "Sudah cukup (tarif lama), jadi jangan naik lagi," kata Jonan di Kantornya, Jakarta, Selasa (31/3).
Jonan mengungkapkan, kenaikan harga BBM subsidi yang masing-masing naik Rp500 per liter memberikan koreksi yang sangat kecil terhadap tarif moda transportasi darat. "Masa bayar Rp 5.050, Rp 50-nya dari mana?" imbuhnya.
Namun, Jonan mengungkapkan, jikalau nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami pelemahan, maka pemerintah akan segera melakukan penyesuaian tarif kembali.
"Kecuali kurs dolarnya menguat terus, itu baru dihitung lagi," lanjutnya.