Jumat 27 Mar 2015 06:00 WIB

Menkop dan UKM Kembali Luncurkan Kartu Izin Usaha Mikro Kecil

Puspayoga
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Puspayoga

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALAN KERINCI -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga  meluncurkan kartu izin UKM di gedung pusat layanan usaha terpadu di Pangkalan Kerinci Ibu Kota Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (26/3).

Puspayoga mengatakan, kartu ini meringankan pelaku usaha kecil dalam membuka usaha karena pengurusan izin yang gratis. Ia menegaskan, jika ada yang memungut bayaran bisa langsung dilaporkan kepada bupati/walikota atau kepadanya secara langsung.

"Karena selama ini yang menjadi permasalahannya pelaku UKM sulit dapat izin usaha. Karena tak ada izin mereka sulit dapat pinjaman modal dari Bank," kata dia.

Selama ini, ia mengaku kerap turun ke daerah untuk untuk menghimpun masalah di UKM. Ia mendapat keluhan yang salah satunya adalah pengurusan izin usaha yang sulit dan mahal. "Mulai berbelit, lama dan layanan mahal. Jadi kami buat terobosan dengan kerjasama beberapa kementerian untuk mempermudah masyarakat," kata dia.

Dalam memberi kemudahan pengurusan izin, Menkop dan UKM menegaskan dirinya sudah meluncurkan di beberapa daerah di Indonesia. Maka melalui program tersebut nantinya izin cukup dikeluarkan camat. "Berdasarkan surat bupati memberikan kewenangan kepada camat. Tentu dengan persyaratan di daerah masing-masing dan syaratnya harus harus lengkap, Akan keluar izin usaha satu lembar dan gratis," kata dia.

Izin usaha satu lembar itu, kata dia, maka akan diberikan kartu oleh Bank BRI sebagai perusahaan yang sudah bekerjasama dengan pemerintah. Bertujuan untuk memudahkan pembiayaan, Karena apa pun pelaku usaha yang ingin maju harus menggunakan uang modal untuk memulai. Itu bisa disiapkan perbankan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement