Kamis 26 Mar 2015 05:55 WIB

Keuangan Syariah Kian Diminati di Inggris Raya

Rep: C14/ Red: Yudha Manggala P Putra
keuangan syariah/ilustrasi
Foto: alifarabia.com
keuangan syariah/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pemerintah Kerajaan Inggris Raya kembali menegaskan komitmennya untuk mengembangkan negara itu sebagai salah satu pusat keuangan syariah dunia. Seperti dilansir Islamic Finance, hal ini dilaporkan Dewan Perdagangan Jasa Keuangan dan Investasi (FSTIB) Inggris Raya.

Laporan FSTIB ini juga menyebutkan, jasa keuangan syariah telah menggelontorkan dana lebih dari 19 miliar dolar Amerika Serikat (AS). Jumlah sebesar itu termasuk untuk membiayai proyek pembangunan berbagai infrastruktur, seperti gedung pencakar langit the Shard, kompleks the Olympic Village, dan renovasi Chelsea Barracks serta pembangkit listrik Battersea.

Kerajaan Inggris Raya sendiri tercatat memiliki lima bank yang diperuntukkan bagi pangsa keuangan syariah.

Selain itu, sampai dengan paruh awal tahun ini, tercatat peningkatan jumlah bank. Meskipun bukan negara berpenduduk Muslim mayoritas, sudah ada lebih dari 20 bank di Inggris Raya yang menawarkan berbagai produk syariah. Kemudian, tercatat tidak kurang dari 38 miliar dolar AS sukuk yang didaftarkan di London. Kebanyakan dari sukuk tersebut berasal dari sejumlah korporasi dan bank yang berbasis di Timur Tengah.

"Upaya terus-menerus pemerintah Inggris Raya untuk mengembangkan produk turunan syariah lainnya, semisal pinjaman modal usaha dan kredit mahasiswa (student loan), akan kian meningkatkan pilihan bagi para nasabah. Ini sebagai bentuk nyata dari perekonomian yang inklusif," demikian salah satu kutipan laporan tersebut seperti dilansir Islamic Finance, Rabu (25/3).

FSTIB dibentuk oleh pemerintah Kerajaan Inggris Raya dua tahun lalu. Dewan ini bertugas untuk memantapkan posisi Inggris Raya sebagai salah satu pusat keuangan dunia. Hal ini dilakukan dengan bertumpu pada sembilan poin kunci inisiatif. Di antaranya, menegaskan kembali Inggris Raya sebagai salah satu pusat keuangan syariah di luar negara-negara Dunia Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement