Senin 23 Mar 2015 14:38 WIB

Murabahah Jadi Mayoritas karena Mudah

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Satya Festiani
Baitul Mal wa Tamwil (BMT)
Foto: Republika/Aditya
Baitul Mal wa Tamwil (BMT)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dibandingkan akad lain, akad murabahah dinilai jadi skema yang paling mudah. Meski begitu, akad lain bisa digunakan sesuai kebutuhan nasabah.

Direktur Eksekutif Induk Koperasi Syariah BMT Arison Hendri mengakui akad murabahah masih mayoritas untuk pembiayaan, hanya 20 persen pembiayaan yang menggunakan akad musyarakah. Murabahah digunakan untuk memudahkah angsuran dan mitigasi risiko.

Pembiayaan dengan akad musyarakah memiliki tantangan sendiri terkait modal, manajemen, pengawasan. Untuk proyek besar, dana BMT terbatas untuk itu.

Dengan akad musyarakah, ada intervensi manajemen dimana BMT bisa meminta rincian proposal dan RAB. Sehingga bagi sebagian nasabah ini dinilai berbelit.

''Karena pendapatan dari pembiayaan dengan akad musyarakah bisa naik turun, maka pengawasan dilakukan per pekan atau bulan, nasabah merasa diawasi meski ini juga bagi kebaikan bersama,'' ungkap dia.

Arison mengungkapkan keuntungan menggunakan akad mudharabah dan musyarakah bisa lima kali lebih besar dari murabahah.

Penggunaan akad lain yang sederhana seperti wakalah untuk pembayaran listrik atau ijarah untuk sewa barang pun ada. Dengan bank syariah, baru biasanya BMT menggunakan akad musyarakah dan mudharabah.

''Penggunaan akad bervariasi tergantung kebutuhan nasabah,'' kata Arison.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement