REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Adhi Karya (Persero) Tbk, salah satu BUMN konstruksi terkemuka di Indonesia hari ini telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk Tahun Buku 2014 bertempat di Auditorium ADHI, Kantor Pusat Perseroan, Jalan Raya Pasar Minggu Km 18 Jakarta 12510 pada 14.00 WIB hingga selesai.
Agenda RUPS yang telah mendapat persetujuan para pemegang saham antara lain Persetujuan Laporan Tahunan termasuk Pengesahan Laporan Keuangan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Tahunan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2014.
Perseroan telah menunjuk dan mengangkat Aryanto, Amir Jusuf, Mawar, & Saptoto (RSM AAJ
Associates) sebagai Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan serta Pelaksanaan Program Kemitraan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2015. Selain itu, dalam RUPS kali ini Perseroan juga telah memperoleh persetujuan atas gaji/honorarium serta tantiem bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris.
Perseroan belum berhasil memperoleh persetujuan para pemegang saham terkait agenda perubahan Anggaran Dasar mengikuti Peraturan dan ketentuan OJK khususnya pada Peraturan OJK No.32 tentang rencana dan penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK
No.33 tentang Direksi dan Dewan Komisaris. Hal tersebut dikarenakan tidak tercapainya kuorum kehadiran sesuai ketentuan pasal 12 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan dan pasal 88 ayat 1 UUPT, yang harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dua per tiga dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang hadir dalam RUPS. Dan sesuai dengan pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan jo pasal 88 ayat (9) UUPT, apabila pada Rapat tersebut tidak tercapai kuorum yang disyaratkan, akan dilaksanakan RUPS kedua paling cepat 10
(sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah tanggal RUPS Pertama.
Adapun mengenai Perubahan Pengurus Perseroan, berikut adalah anggota Dewan Komisaris dan Direksi ADHI berdasarkan keputusan RUPS:
Dewan Komisaris:
Imam Santoso Ernawi (Komisaris Utama)
Bobby A.A. Nazief (Komisaris)
Wicipto Setiadi (Komisaris)
Rildo Ananda Anwar
Muchlis R. Luddin (Komisaris Independen) Hironimus Hilapok (Komisaris Independen)
Direksi:
Kiswodarmawan (Direktur Utama)
Supardi (Direktur)
BEP Adji Satmoko (Direktur)
Djoko Prabowo (Direktur)
Giri Sudaryono (Direktur)
Pundjung Setya Brata (Direktur)