Jumat 20 Mar 2015 16:54 WIB

Pemerintah Kaji Penurunan Batas Bebas BK CPO

Minyak kelapa sawit (CPO) merupakan salah satu produk yang diajukan Indonesia ke dalam EG list
Minyak kelapa sawit (CPO) merupakan salah satu produk yang diajukan Indonesia ke dalam EG list

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengkaji penurunan batas bawah harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) bebas atau tidak terkena bea keluar (BK) sebagai kompensasi kenaikan kewajiban pemanfaatan biodiesel.

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pemerintah berencana menurunkan batas bawah (threshold) harga CPO tidak terkena BK dari sebelumnya 750 dolar AS per ton menjadi 500-600 dolar per ton.

"Pemberlakuannya paling lambat 1 April 2015 atau sama dengan penerapan kenaikan kewajiban pemanfaatan biodiesel," katanya, Jumat (20/3).

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM baru yang menaikkan kewajiban minimal unsur nabati dalam biodiesel dari 10 persen (B010) menjadi 15 persen (B015). Sesuai Permen ESDM No 20 Tahun 2014, kewajiban minimal B010 ditetapkan mulai Januari 2015 hingga Desember 2015.

Sementara, sesuai Permen ESDM baru, pemerintah menaikkan mandatori menjadi minimal B015 yang dimulai April 2015. "Untuk kewajiban B020, masih tetap sama Januari 2016. Jadi, ini semacam kebijakan transisi, dari B010 ke B015 dan tidak langsung ke B020," kata Rida.

Namun, menurut dia, penerapan B015 tersebut menyebabkan harga solar bersubsidi lebih tinggi Rp 675 per liter.

Sementara, lanjutnya, di sisi lain, pemerintah tidak mengambil opsi pemberian subsidi atau kenaikan harga solar untuk menutupi selisih Rp 675 per liter tersebut.

"Oleh karena itu, pemerintah akan menurunkan 'threshold' BK CPO sebagai kompensasi," katanya.

Rida menambahkan, dengan rencana penyaluran solar bersubsidi pada 2015 sebesar 17 juta kiloliter, maka kebutuhan dana untuk menutupi selisih Rp 675 per liter mencapai sekitar Rp 11 triliun.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, batas bawah harga CPO yang tidak dikenakan BK atau nol persen adalah 750 dolar per ton.

Penetapan bea keluar dilakukan secara progresif.

Pada harga CPO 750-800 dolar, BK ditetapkan 7,5 persen hingga harga di atas 1.250 dolar AS, terkena BK 22,5 persen. Kenaikan kewajiban pemanfaatan biodiesel merupakan salah satu kebijakan pemerintah menekan pelemahan rupiah belakangan ini. Pemerintah menghitung penghematan devisa dengan memakai B015 adalah sekitar 1,5-1.6 miliar dolar AS per tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement